Perintah Jokowi: Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Perintah Jokowi: Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI