Luhut Ungkap Modus Klub Malam Langgar Prokes: Larang Pengunjung Update di Medsos

Senin, 25 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Luhut Ungkap Modus Klub Malam Langgar Prokes: Larang Pengunjung Update di Medsos
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Humas Kemenko Marves)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan masih ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Agar tidak ketahuan melanggar prokes, banyak bar dan klub malam melarang pengunjungnya untuk mengambil video atau foto dan mengunggahnya ke media sosial.

"Bar dan Klub Malam masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Di beberapa bar, tidak diperbolehkan para pengunjung untuk mengambil gambar dan video supaya jangan ketahuan," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).

Dia menyebut salah satu daerah dengan pelanggaran terbanyak terkait hal ini adalah Bali. "Di Bali kelihatan banyak sekali, saya mohon Pemda Bali untuk memperhatikan ini," tegasnya.

Baca Juga: Luhut Minta Warga Maklumi Aktvitas Belum Bisa 100 Persen: Kami Ketat Tapi Longgar

Selain tempat hiburan malam, Luhut juga menyebut ada pengelola wisata dan restoran sering membiarkan sekelompok orang masuk tapi yang check-in di Pedulilindungi hanya satu orang.

"Hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR CODE agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ucapnya.

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menegaskan pelanggaran semacam ini tidak boleh lagi terjadi, demi menjaga penurunan kasus Covid-19 yang masih konsisten.

"Ini perlu diwaspadai karena kita jangan membohongi diri kita sendiri," tegas Luhut.

Diketahui, masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level masih berlaku hingga 1 November 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tentang PPKM di Jawa-Bali terdapat 54 kabupaten/kota berstatus PPKM level 2 dan 9 daerah lainnya turun ke level 1, serta sejumlah wilayah masih berstatus PPKM level 3.

Baca Juga: Luhut Klaim Penurunan Covid-19 di Indonesia Dipuji Amerika Serikat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI