Luhut Minta Warga Maklumi Aktvitas Belum Bisa 100 Persen: Kami Ketat Tapi Longgar

Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Luhut Minta Warga Maklumi Aktvitas Belum Bisa 100 Persen: Kami Ketat Tapi Longgar
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat maklum dengan pelonggaran aktivitas yang belum bisa dibuka 100 persen.

Luhut mengatakan pemerintah tidak punya pilihan selain tetap membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah lonjakan gelombang ketiga pandemi Covid-19 seperti negara lain.

"Ini saya mohon dimengerti, jadi kalau ada langkah-langkah kami yang kelihatan ketat, kami memang memperhitungkan betul, karena kalau nanti sudah nanti nyebar, baru pada ribut, lebih bagus kami sekarang lakukan ketat tapi longgar," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, beberapa sektor industri dan perkantoran esensial mungkin bisa dilakukan pelonggaran hingga 100 persen karena mudah dikendalikan, sementara untuk wisata perlu pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Luhut Klaim Penurunan Covid-19 di Indonesia Dipuji Amerika Serikat

"Misalnya semua industri bisa kita kendalikan 100 persen buka tapi traveling yang sudah dikontrol kita lakukan pengendalian di sana-sini," ucapnya.

Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menjabarkan, tingkat penularan Covid-19 di Indonesia telah menurun hingga 98,9 persen dari puncak kasus varian Delta sejak 15 Juli 2021.

Namun dalam sepekan terakhir, masih terlihat peningkatan kasus Covid-19 di 105 kota dan kabupaten, meskipun masih terkontrol dengan baik.

"Kami melihat masih ada indikasi naik-turun itu, kita perlu waspadai ini, makanya nanti banyak langkah yang kita lakukan, terkadang dianggap terlalu ketat, tapi kita tidak punya pilihan," terang Luhut.

Diketahui, masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM berbasis level masih berlaku hingga 1 November 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tentang PPKM di Jawa-Bali terdapat 54 kabupaten/kota berstatus PPKM level 2 dan 9 daerah lainnya turun ke level 1, serta sejumlah wilayah masih berstatus PPKM level 3.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Besok Luhut Dan Dua Aktivis HAM Akan Dimediasi Di Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI