Suara.com - Anggota Majelis Hakim menyoroti keterangan Azis Syamsuddin karena dianggap berbeda dengan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dalam sidang kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hari ini, Azis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepaus Robin terkait kasus suap penanganan perkara di KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dalam sidang tersebut, Anggota Majelis Hakim Jaini Basri mencecar pertanyaan langsung kepada Azis soal keterangannya yang berbeda dengan anggota polisi bernama Agus Supriyadi yang sempat menyebut bahwa Azis meminta dikenalkan seorang penyidik KPK.
"Saya hanya konfirmasi, Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong. Kami pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK. Agus Supriyadi mengatakan ada dua lettingan dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adik letting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ minta dikenalkan?" tanya Hakim ke Azis.
Baca Juga: Bantah Isu tentang Dirinya, Azis Syamsuddin: Sumpah Demi Allah
Mendengar apa yang disampaikan anggota majelis hakim. Azis pun masih tetap teguh dalam kesaksiannya membantah kesaksian Agus sebelumnya.
"Tidak yang mulia," jawab Azis.
Hakim Jaini pun kembali menyampaikan berarti ada keterangan berbeda. Jaini pun menyebut dapat melakukan konfrontir keterangan Azis dan saksi sebelumnya untuk mencari kebenaran dalam mengusut perkara ini.
Kembali, mendengar apa yang disampaikan anggota hakim. Azis pun menjawab bahwa ia mengklaim hanya mengenal siapa saja orang di KPK hanya cukup pimpinan.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," katanya.
Baca Juga: Azis Cerita Awal Kenal AKP Robin hingga Pinjamkan Duit Dalih Keluarga Sakit Covid-19
Hakim Jaini pun kembali menanyakan Azis yang memberikan keterangan yang berbeda soal terpidana Rita Widyasari. Bekas Kutai Kartanegara itu menyebut bahwa dirinya dikenalkan Robin melalui Azis ketika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Saudara mengenalkan Rita ke Robin?" tanya hakim Jaini.
Menjawab pertanyaan Hakim, Azis masih tetap dengan keteranganya, yakni membantah terkait soal itu.
"Tidak yang mulia," jawab Azis.
Azis pun juga membantah terkait dirinya memperkenalkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Stepanus Robin dirumah dinasnya tersebut. Ia ketika itu dengan Syahrial hanya rapat terkait partai Golkar. Namun, terkait Robin dirumahnya itu ia mengkalim tak mengetahui pasti.
"Syahrial waktu itu dia dtatang rapat Golkar ke rumah saya. Saudara Robin datang, kemudian saya hanya lambai, dia pakai name tag. Habis itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi dalam rapat-rapat di rumah dinas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.
Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu kepada Robin untuk KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp 507.390.000,00.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).