Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.
Perpanjang Kontrak, Anies Masih Andalkan TPST Bantargebang untuk Pembuangan Sampah
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kenang Paus Fransiskus, Anies Baswedan Sebut Sosok Bertutur Lembut yang Lantang Bela Palestina
22 April 2025 | 19:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI