Suara.com - Beredar unggahan seorang pria yang mengaku ingin melakukan ibadah salat di masjid.
Penampilan pria tersebut langsung menjadi sorotan warganet.
Pasalnya, pria tersebut memakai celana sobek di bagian lututnya.
Video tersebut membuat warganet perdebat mengenai sah dan tidaknya salat yang dilakukan pria tersebut.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Gudang Spare Part Sepeda Motor Kota Binjai
Dalam video tersebut, pria itu direkam oleh seorang temannya. Dia tampak duduk di pintu masjid.
Sosoknya tampil mengenakan baju pendek berwarna hitam yang disambung menggunakan manset.
Sementara, dia mengenakan celana sobek di bagian lutut.
Rupanya, di masjid tersebut tidak menyediakan sarung untuk jamaah yang beribadah.
Akhirnya, pria tersebut memiliki ide menggunakan manset yang ia gunakan untuk menutupi lututnya.
Baca Juga: Punya Desain Meja Unik, Pengunjung Kafe Ini Jadi Serasa Nongkrong di Kuburan
Dia langsung melepaskan manset yang ada di tangan. Kemudian mengikat manset tersebut sehingga lututnya tertutup.
Pria tersebut tetap melakukan ibadah salat meski dirinya memakai celana sobek di bagian lutut.
Komentar Warganet
Hal ini menuai reaksi dan komentar warganet. Mereka berdebat mengenai ketentuan tersebut.
"Lucu ini, kalau dia emang inget salat harusnya dia tahu kalau celana sobek (apalagi di sini pas di lutut dan lebar) ya nggak sah," kata warganet.
"Sah kok kalau udah diiket pakai manset tangan gitu jadinya tertutup dan dia juga udah niat salat," komentar warganet.
"Itu itungannya sah karena lobangnya ditutup yang penting nggak ada robekan dari atas lutut sampai pusar," imbuh warganet.
"Celana di bawah mata kaki (isbal), tidak akan sah," timpal warganet lain.
Hukum Salat Pakai Celana Robek
Salat menggunakan celana robek atau bolong menjadi perdebatan warganet mengenai hal ini.
Dikutip dari NU Online, menurut pandangan Mazhab Syafi'i, salat harus menutup aurat. Penutup aurat adalah benda apapun yang menghalangi terlihatnya warna kulit orang yang salat.
Sementara, pandangan Mazhab Hambali menyatakan tertutupnya aurat merupakan syarat sahnya salat.
Tetapi apabila kulit aurat terlihat sedikit hal itu tidak membatalkan salat.
Dapat disimpulkan bahwa salat dengan pakaian sedikit bolong tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya salat.
Hal yang sama juga berlaku untuk shalat dengan pakaian sedikit robek kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa.
Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.
Namun sebaiknya menggunakan pakaian yang tertutup rapat agar menghilangkan kebimbangan mengenai keabsahan salat.