Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin blak-blakan menceritakan awal perkenalannya dengan eks penyidik KPK dari Stepanus Robin Pattuju hingga meminjamkan uang mencapai ratusan juta kepada polisi berpangkat AKP dengan dalih keluarganya terkena Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Azis saat bersaksi untuk terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus suap penanganan perkara di KPK, Senin (25/10/2021).
Azis mengaku awal perkenalan itu saat Robin mendatangi rumah dinasnya, 2020 lalu. Robin mendatanginya tanpa membuat janji. Bahkan, Azis mengaku saat itu sempat menegur Robin ketika mendatanginya karena tidak membuat janji untuk bertemu.
Ketika itu, Azis pun menanyakan Robin yang mengaku bertugas di KPK.
Baca Juga: Sidang Eks Penyidik Robin, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan Mantan Walkot Cimahi
"Dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang KPK. Dia menunjukan name tag-nya pak," kata Azis di dalam sidang.
Kemudian, Jaksa KPK mencecar Azis soal reaksi Robin saat ditanya-tanya tugasnya di KPK.
"Senyam-senyum saja pak. Tidak dijelaskan," kata Azis.
Azis pun kembali mengklaim tak mengetahui tujuan Robin mendatangi rumahnya tersebut.
"Waduh saya enggak tahu pak," klaim Azis.
Baca Juga: 4 Kader Terjerat Kasus Korupsi, Golkar: Kita Sudah Wanti-wanti untuk Hati-hati
Azis tak mengetahui berapa kali Robin datang berkunjung ke rumah dinasnya tersebut sepanjang 2020 lalu.
Ia pun mengaku tak pernah membuat janji dengan Robin.
"Beliau datang tanpa pernah saya hubungi. Jadi ngeceknya ke staf. Sekitar 3 kali," ucapnya.
Kemudian, Jaksa KPK kembali mencecar Azis soal pertemuan kedua dan ketiga, apakah ada permintaan uang oleh Robin Pattuju.
Terkait pertanyaan itu, Azis mengaku Robin meminta bantuan untuk dipinjamkan uang. Bantuan pinjaman uang yang pertama kalinya, Azis mengaku memberikan duit Rp10 juta kepada AKP Robin.
Kemudian, pertemuan kedua atau ketiga, Robin disebutnya meminjam uang untuk membantu keluarganya yang saat itu terkena virus Covid-19.
"Bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi covid. Sehingga saya membantu beliau," kata Azis.
Dalam sidang, Azis juga sempat menirukan perkataan Robin ketika hendak meminjam uang.
"Iya minjam, 'bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang, 'untuk urusan keluarga ini itulah," katanya.
Menurut Azis, saat itu Robin datang pada malam hari. Azis pun klaimnya melihat Robin dianggap sangat memerlukan pinjaman uang.
Azis pun mengaku mentransfer sejumlah uang tersebut. Namun, Azis mentransfer bukan melalui rekening Robin. Tapi, milik advokat Maskur Husein.
Jaksa KPK pun kembali mencecar Azis soal besaran uang yang telah ditransfer kepada Robin.
"Total 200 juta pak," ucap Azis.
Azis masih beranggapan uang yang diberikannya sebagai bantuan dan pinjaman uang kepada Robin.
"Saya tidak ada niat mau apa. Tidak ada niat saya. Dia ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. karena kan waktu itu lagi covid kita memahami," imbuhnya
Seperti diketahui, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.
Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu kepada Robin untuk KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp 507.390.000,00.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.