Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Humas RSCM, mereka memastikan setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir resmi RSCM telah ditanggung asuransi oleh pengelola parkir.
"Setiap kendaraan yang masuk secara resmi dan menggunakan karcis parkir resmi RSCM telah di tanggung asuransi kehilangan dan kerusakan oleh pengelola parkir yang saat ini bekerjasama dengan RSCM," tulis Humas RSCM dalam keterangannya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (23/10/2021).
Dalam keterangannya itu, Humas RSCM menyatakan akan melakukan evaluasi. "Upaya untuk mengurangi terjadi kasus kehilangan yaitu dengan mengadakan evaluasi setiap tahunnya, mengarahkan petugas parkir untuk meningkatkan pelayanan keamanan, kenyamanan dan pengawasan terhadap kendaraan dari konsumen," tulisnya.
Kemudian mereka juga menyampaikan tata cara klaim asuransi atas kehilangan kendaraan di tempat parkir resminya.
Pertama, konsumen yang merasa kehilangan agar segera melapor ke pihak keamanan RSCM atau petugas parkir.