KPK Periksa Istri Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Senin, 25 Oktober 2021 | 12:36 WIB
KPK Periksa Istri Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin [Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi pihak swasta bernama Erini Mutia Yufada dalam kasus korupsi Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Senin (25/10/2021).

Dodi diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.

Erini merupakan istri dari Bupati Dodi. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM).

"Kami periksa pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada swasta atau istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: KPK Kembali Sita Dokumen dan Uang

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Erini tersebut.

Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kasus Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Anak Alex Noerdin

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI