Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjadi tiga nama yang baru-baru ini diseret ke pengadilan. Mereka digugat oleh masyarakat bernama Ferry Pollii.
Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Ferry dan rekannya menggugat tiga pejabat itu terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Ferry meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ferry juga mengharapkan majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: OK OCE Digantikan Jakpreneur, Anies Klaim Hasilkan 281 Ribu Pengusaha Baru Selama Menjabat
Jika nantinya dianggap batal oleh majelis hakim, Ferry meminta agar gugatan tersebut segera dicabut. Anies, Tito, dan Ganip juga digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.
"Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas Ferry dalam isi gugatannya.