Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini Senin (25/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan itu berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dia menjelaskan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani