Suara.com - Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram, Rachel Vennya. Dia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan plat nomor kendaraan B 139 RFS tidak sesuai peruntukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Diperiksa di Kantor Gakkum Pancoran sekitar pukul 10 atau 11," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram, Rachel Vennya. Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Terlihat Pucat di Polda Metro Jaya, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya
Belakangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya. Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.
"Cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," jelas Sambodo.
Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang sebesar Rp500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kita akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Lesu Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Rachel Vennya