Pedal Gas Ekonomi Dan Keniscayaan Gelombang III Covid-19

Senin, 25 Oktober 2021 | 06:41 WIB
Pedal Gas Ekonomi Dan Keniscayaan Gelombang III Covid-19
Ilustrasi pengunjung mal menggunakan masker. (stock photo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Situasi pandemi Covid-19 berada di posisi patut diwaspadai. Sebab penurunan kasus bisa saja berdampak pada lonjakan kembali jika pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah tidak diikuti dengan protokol kesehatan yang baik oleh semua pihak.

Berdasarkan data per tanggal 24 Oktober 2021, laju penularan atau positivity rate Covid-19 terus membaik hingga mencapai 0,5 persen atau jauh di bawah standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Angka penambahan kasus setiap harinya juga konsisten rendah di bawah 1.000 orang. Bahkan pernah mencatat kasus terendah 620 kasus per hari pada 11 Oktober 2021, angka rendah seperti ini terakhir dicapai pada Juni 2020 lalu saat virus belum bermutasi.

Sejalan dengan itu, angka penambahan kasus kematian pun menurun konsisten di bawah 100 kasus, bahkan pernah mencatat angka terendah pada 17 Oktober 2021 dengan 19 jiwa meninggal dunia. Angka tersebut masih harus terus ditekan hingga nol kematian secara nasional.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kaltim Bebas Dari Zona Merah, Penambahan Kasus Covid-19 Ada 23 Orang

"Saat ini penting untuk melihat perkembangan kematian melalui jumlahnya, bukan persentasenya, karena target kita saat ini menekan angka kematian hingga nol," Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Hingga sejauh ini masih ada 14.360 orang berstatus kasus aktif atau orang yang masih di rumah sakit, belasan ribu orang ini diharapkan sembuh agar tujuan nol kematian bisa tercapai.

Hati-Hati Injak Gas Ekonomi

Situasi membaik ini direspon pemerintah dengan kembali menginjak "pedal gas" untuk menggerakan aktivitas ekonomi nasional.

Tempat perbelanjaan, mal, bioskop, taman kota, pariwisata termasuk buka pintu internasional, perkantoran hingga sekolah kembali dibuka, bahkan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh bepergian antar kota dan masuk ke tempat publik dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Studi: Penyintas Covid-19 yang Menderita Depresi Bisa Disembuhkan dengan Obat Antidepresan

Begitu pun dengan transportasi yang sudah mulai dibuka hingga 100 persen kapasitas dan mencopot tanda jaga jarak, sejumlah pakar kesehatan mengingatkan pelonggaran transportasi ini cukup berbahaya.

"Saya kira ini terlalu dini ya, nantilah, pada level dimana cakupan vaksinasi total di Indonesia ini atau setidaknya di seluruh Jawa Bali ini sudah 80 persen itu baru boleh, sehingga ini akan sangat riskan dan berbahaya," kata Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.

Data vaksinasi covid-19 di Indonesia menunjukkan bahwa 113,188,267 orang (54.35 persen) sudah divaksin dosis pertama vaksin pertama dan 68,047,535 orang (32.67 persen) dosis kedua.

Sementara total sasaran vaksin yang ditargetkan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity adalah 208.265.720 atau 70 persen. Presiden Joko Widodo optimistis, target ini bisa tercapai pada Desember 2021.

“Akhir tahun ini, akhir Desember kita berharap 70 persen warga kita sudah tervaksin," kata Jokowi saat konferensi video di halaman RSUD Moch. Ansari Saleh, Banjarmasin, Kamis, (21/10/2021).

Ancaman Gelombang Ketiga

Sejumlah pelonggaran tadi bisa berdampak pada lonjakan kasus kembali terulang, pemerintah dan masyarakat harus siap menanggung segala konsekuensi.

Sejumlah pakar memprediksi gelombang ketiga akan terjadi akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022 setelah libur natal dan tahun baru yang sudah menjadi pola lonjakan Covid-19 di Indonesia, selalu melonjak pasca libur panjang.

Kementerian Kesehatan RI sendiri mengakui gelombang ketiga pandemi adalah sebuah keniscayaan yang suatu saat bisa terjadi.

"Keniscayaan akan gelombang ketiga itu pasti terjadi, tentunya kita harus terus menerus mengingat ke masyarakat bahwa pandemi belum selesai," kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) bahkan sudah mengedarkan surat ke semua fasilitas kesehatan agar siaga menghadapi gelombang ketiga.
'
Sekjen PERSI dr. Lia G. Partakusuma menegaskan, tenaga kesehatan bukan ingin menghambat pertumbuhan ekonomi, namun pelanggaran tetap harus dikontrol.

"Kita sih orang-orang kesehatan lebih menginginkan mereka tetap berada di daerah masing-masing, mereka mau jalan-jalan ya di sana saja, tapi begitu mereka sudah menyebrang, beda provinsi apalagi beda negara nah itu kemungkinan untuk masuknya virus itu kan menjadi besar apalagi kita sulit sekali," tutur Lia.

Belum lagi ancaman masuknya varian baru yang sudah terjadi di luar negeri seperti seperti varian Lamda dan Mu (Miyu).

Antisipasi Pemerintah

Pemerintah sejauh ini mengandalkan sejumlah cara antisipatif mulai dari aplikasi Pedulilindungi untuk memantau aktivitas masyarakat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level, pembatasan turis asing yang masuk, hingga pembatasan laju penerbangan domestik dengan tes PCR walau sudah divaksin.

Terkait wajib tes PCR untuk syarat penerbangan domestik, pemerintah beralasan hal ini dilakukan karena kapasitas transportasi sudah dibuka 100 persen sehingga perlu skrining yang kuat, selain itu mobilitas masyarakat juga bisa dibatasi.

"(Penggunaan PCR agar) Potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," kata Wiku.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menampik syarat wajib PCR untuk terbang ini sebagai celah mencari "cuan" di tengah pandemi.

"Posisi saya jelas. Sama seperti vaksin, tes PCR sangat penting untuk melawan pandemi. Tapi jangan dipahami dokter itu mendapat komisi dari penjualan PCR. Tidak nyambung. Bahkan, karena penting, harusnya tes PCR bisa seperti vaksin, yakni gratis. Itu kalau bisa," tulis Zubairi melalui twitternya.

Pemerintah juga membatasi turis asing yang masuk ke Indonesia hanya boleh dari 19 negara dengan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 mereka berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," tegasnya.

Turis itu pun melampirkan bukti sudah divaksin 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam, menjalani karantina 5 hari, serta punya asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Dengan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi yang dilakukan pemerintah ini, diharapkan masyarakat tidak lantas bereuforia berlebihan karena pandemi belum dinyatakan usai.

Vaksinasi bukan senjata satu-satunya melawan pandemi, protokol kesehatan 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, tetap harus dipegang teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI