Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan Gubernur Anies Baswedan rapor merah karena dianggap masih melakukan penggusuran. Namun hal itu dubantah Pemprov DKI.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan penggusuran kepada warga.
"Penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Selama ini, Sigit menyebut pihaknya hanya melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tindakan ini dianggap bukan penggusuran yang mencederai HAM.
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sigit.
"Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," tambah Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar.
"Di antaranya seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah," katanya.
Sigit menjelaskan, selama empat tahun Anies menjabat tiga kampung telah dibangun dan diresmikan. Di antaranya Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.
Baca Juga: Jawab Rapor Merah Anies, Pemprov DKI Klaim Serius Hentikan Reklamasi
Ketiga kampung itu, pada masa Gubernur sebelumnya sempat ditertibkan.