Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan

Minggu, 24 Oktober 2021 | 17:26 WIB
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
Rumah DP 0 rupiah Pondok Kepala. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal program rumah DP 0 rupiah yang mendapatkan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pemprov menilai ada yang perlu diluruskan dari apa yang dilaporkan LBH.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan visi program hunian Jakarta adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian layak dengan berbagai skema. Pihaknya tidak harus selalu menyediakan rumah hak milik melainkan juga bisa dengan sistem sewa.

"Dalam laporan LBH Jakarta tersebut, perlu ada yang diluruskan. Seperti mengenai skema DP Nol. Skema DP Nol ini hanya salah satu bagian dari solusi besar isu hunian Jakarta," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

"Tinggal tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan/livability hunian," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah

Menurutnya, skema DP Nol rupiah hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian.

Berdasarkan survei properti dari Rumah.com Consumer Sentiment Study H1 2021, sejak 2017 hingga 2021, hingga 42 persen menyatakan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi hambatan untuk mengambil KPR.

"Dari survei ini, persoalannya bukan pada tingginya harga KPR, melainkan pada DP-nya," katanya.

Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta tetap menargetkan pemenuhan kebutuhan 250.000 unit hunian di Jakarta. Caranya adalah dengan menyediakan 18.906 unit Rusunawa dan mengadakan Rusunami terjangkau.

"Di mana 1.500 diantaranya menggunakan skema DP Nol," katanya.

Baca Juga: Minta Proyek JIS Selesai Tepat Waktu, Gerindra: Jabatan Anies Hanya sampai 17 Oktober 2022

Lalu, ia juga menyebut akan membuat peningkatan kualitas kampung. Bahkan 112 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan di Kampung Prioritas demi keamanan dan kenyamanan tinggal.

Cara keempat adalah dengan mendoron adanya hunian terjangkau oleh swasta. Mendukung hal ini, diterbitkan juga kebijakan insentif agar swasta dapat menyediakan hunian untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Contohnya, percepatan penerbitan IMB dan kewajiban penyediaan hunian terjangkau di setiap kawasan Transit Oriented Development (TOD)," ucapnya.

Terkait syarat dan ketentuan administrasi bagi penerima manfaat tidak ada perubahan. Untuk perubahan batasan tingkat pendapatan dilakukan dalam rangka membuka peluang yang lebih luas bagi penerima manfaat.

Sebab, berdasarkan pengalaman, hanya sedikit sekali calon penerima manfaat yang lolos seleksi di Bank pelaksana (Bankable) dengan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 9 juta.

“Diharapkan dengan meningkatkan batas masksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakian luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI