Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur

Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:18 WIB
Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur
Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur. Ilustrasi kekerasan polisi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait peringatan 2 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Maruf Amin di Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelanggaran itu terkait aksi Briptu A memukul mahasiswa pendemo dengan menggunakan tongkat hingga luka-luka. 

Temuan pelanggaran itu diungkap Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Tindakan Briptu A dianggap melanggar prosedur. 

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Dia menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

Baca Juga: Ayunkan Tongkat Saat Mahasiswa Demo, Briptu A Diperiksa Propam

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB.

Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.

Demo 2 Tahun Jokowi-Maruf Ricuh

Baca Juga: Emak-emak Naik Motor Bubarkan Demo Viral, Warganet : Indonesia Butuh Ibu-ibu

Pada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.

Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.

Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI