PCR Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Surati Jokowi

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:35 WIB
PCR Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Surati Jokowi
Ilustrasi Pesawat Terbang. (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat  Serikat Karyawan Angkasa Pura II mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi poin keberatan atas syarat tes polymerase chain reaction Covid-19 untuk naik pesawat terbang (domestik).

Surat tersebut dibuat di Tangerang, 22 Oktober 2021, dan ditandatangani ketua serikat karyawan Trisna Wijaya dan sekretaris jenderal Aziz Fahmi Harahap.

Serikat karyawan mendukung penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 88 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tetapi, mereka juga menyampaikan keluhan yang menyebutkan adanya ketidakseimbangan penerapan persyaratan perjalanan, khususnya untuk pesawat udara.

Baik dalam Inmendagri maupun Surat Edaran mengatur syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, kata Trisna.

Syarat tersebut, katanya, banyak dikeluhkan masyarakat yang telah menjadi pelanggan yakni para pengguna jasa transportasi udara. Masyarakat mempertanyakan syarat tes PCR yang hanya berlaku bagi pengguna transportasi udara saja.

Serikat karyawan menyampaikan pandangannya soal penggunaan tes PCR untuk pengguna transportasi udara. Dari kesiapan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan, bandara dinilai menjadi tempat teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19.

Hal tersebut didukung dengan adanya sistem pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat penumpang melakukan check in.

Selain itu, serikat karyawan juga menilai pesawat udara telah menjadi alat transportasi udara yang paling aman untuk penanganan penyebaran Covid-19. Pilot dan kru kabin sudah diberikan vaksin dosis lengkap, pesawat selalu disemprot disinfektan, dan kabin kru juga tidak segan untuk menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan termasuk soal penggunakan masker.

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito

Kemudian mereka juga menganggap risiko penularan Covid-19 pada penerbangan lebih kecil ketimbang jalur darat.

REKOMENDASI

TERKINI