Ketahui Aturan Plat RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Ketahui Aturan Plat RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?
Ketahui Aturan Plat RF dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakan? - Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Umumnya, plat RF ini memiliki satu huruf tambahan di belakangnya. Sehingga ada 3 digit huruf dalam TNKB plat RF. Berikut ini ragam dan kegunaan Plat RF dan artinya.

  1. Kegunaan Plat RFS
    RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat nomor RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.
  2. Kegunaan Plat RFD
    Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.
  3. Kegunaan Plat RFL
    Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
  4. Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
    Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.
  5. Kegunaan Plat RFP
    Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  6. Kegunaan Plat RFU
    Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.  

Demikian penjelasan tentang aturan plat RF yang sedang menjadi sorotan lantaran mobil yang dipakai Rachel Vennya menggunakan plat nomor itu. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI