Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai membuka tiga tempat wisata setelah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilonggarkan.
Ketiga tempat wisata yang mulai dibuka hari ini yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Impian Jaya Ancol.
Kendati dibuka, tetap diberlakukan pembatasan pengunjung yang datang dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem ganjil genap bagi mereka.
Baca Juga: Buka Kembali Mulai Hari Ini, Simak Syarat Wisata ke Ragunan
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan setiap destinasi wisata akan dijaga 15 sampai 20 petugas.
Penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan dari pintu masuk tempat wisata.
"Di pintu masuk jadi di parkirnya pas mau masuk dibatasi kalau kendaraan beda hari sekarangkan tanggal 23 hari ganjil misalnya pakai mobil genap nggak boleh masuk," kata dia.
Plat nomor kendaraan yang tak sesuai kriteria dilarang masuk, tetapi pengendaranya tetap boleh masuk ke lokasi wisata.
"Tapi penumpang boleh turun jadi kami sudah koordinasi siapkan di shelter penurunan orang. Jadi harus jalan ke dalam nggak boleh parkir," kata dia.
Baca Juga: Ragunan Dibuka Lagi untuk Umum Mulai Sabtu Lusa, Khusus Warga KTP DKI
Pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata tersebut, kata Argo, akan dimulai pada pukul 12.00 WIB nanti.