- Kita harus mengetahui berapa uang tabungan di bank, dan berapa uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan.
- Di akhir bulan atau akhir tahun kita bisa mengumpulkan uang riba berupa bunga bank tersebut.
- Uang riba sebaiknya tidak dibiarkan di bank, tetapi harus diambil dan dimanfaatkan. Bukan untuk belanja, bukan untuk membayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung tempat kita tinggal.
Menurut Syekh Ali Jaber, uang riba dari bunga bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum, dan fasilitas umum lainnya. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan.
Namun perlu diingat bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjid. Cara penyaluran harta riba ini biasa digunakan oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum.
Penyaluran harta riba tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi. Seperti itulah cara penyaluran harta riba menurut penjelasan para ulama. Apakah kalian sudah melakukannya?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama