Suara.com - Laporan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap bahwa 947 perempuan dan anak di Jakarta pernah mengalami kekerasan selama 2020.
Rinciannya, sebanyak 453 perempuan dan 494 anak yang menjadi korban, kata data P2TP2A Jakarta yang didapatkan Suara.com.
Angka tersebut menurun dibandingkan yang pernah tercatat pada tahun 2019 sebanyak 1.179 kasus.
KDRT merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 386 kasus, kemudian kekerasan seksual 311 kasus, traficking 125 kasus, kasus lain sebanyak 125.
Baca Juga: LPSK Akan Mendampingi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolsek Parigi
Jika didasarkan pada bentuk kasus kekerasan, kekerasan psikis paling banyak terjadi: 328 kasus, disusul kekerasan secara fisik 285 kasus, kekerasan seksual 114 kasus, penelantaran rumah tangga 64 kasus.
Jika kasus dirinci per bulan pada tahun 2020, yang terjadi pada Januari sebanyak 101 kasus, Februari 90 kasus, Maret 119 kasus, April 54 kasus, Mei 45 kasus, Juni 131 kasus, Juli 91 kasus, Agustus 78 kasus, September 59 kasus, Oktober 44 kasus, November 72 kasus, dan Desember 63 kasus.
Kasus kekerasan -- yang sebagian terjadi selama pandemi Covid -- tersebar di berbagai kota dan kabupaten.
Di Jakarta Pusat tercatat 86 kasus, Jakarta Utara 212 kasus dan merupakan wilayah terbanyak kedua, Jakarta Barat 184, Jakarta Selatan 191, Jakarta Timur menjadi daerah paling banyak kejadian: 272 kasus, Kepulauan Seribu dua kasus.
Kekerasan dilakukan di berbagai tempat. Kekerasan paling banyak terjadi di dalam rumah tangga yang tercatat 401 kasus, tempat kerja 14 kasus, dan lainnya 416 kasus.
Baca Juga: Merangkum Kesaksian Korban: Sulitnya Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual
Data juga menunjukkan usia korban kekerasan dan pelaku.
Orang dengan usia 0-17 tahun menjadi yang paling banyak disasar yaitu 494 orang, disusul orang dengan usia 25-59 tahun 295 orang, 18-24 tahun 150 orang, 60 tahun ke atas delapan orang.
Sedangkan pelaku didominasi usia 25-59 tahun 528 orang, 18-24 tahun 87 orang, yang berusia 0-17 tahun tercatat 22 orang, 60 tahun lebih 13 orang.
Jika dilihat dari latar belakang pendidikan korban kekerasan, paling banyak menimpa korban tamatan SLTA sebanyak 323 orang, disusul lulusan SLTP 210 orang, 188 orang lulusan SD, 110 tamatan perguruan tinggi, 62 orang tidak sekolah, dan lulusan TK/Paud 20 orang.
Pelaku mayoritas lulusan SLTA sebanyak 403 orang, SLTP 126 orang, perguruan tinggi 104 orang, SD 10 orang, dan tidak sekolah dua orang.
Data juga menggambarkan jenis latar belakang pekerjaan korban dan pelaku.
Korban yang merupakan pengangguran sebanyak 61 orang, pelajar 392 orang, pegawai swasta/buruh 80 orang, PNS/TNI/Polri dua orang, pedagang/tani/nelayan delapan orang, lainnya 97 orang.
Sedangkan pelaku, 17 orang tidak bekerja, 31 pelajar, 19 ibu rumah tangga, 375 pegawai swasta/buruh, 11 PNS/TNI/Polri, pedagang/tani/nelayan sebanyak 18 orang, lainnya 180 orang.
Pelaku kekerasan paling banyak dilakukan suami sebanyak 266 orang, kemudian lainnya 207 orang, orangtua 76 orang, tetangga 57 orang, pacar 50, keluarga 48 orang.
Apa yang dilakukan pemerintah Jakarta?
P2TP2A merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jakarta.
P2TP2A selama tahun 2020 telah memberikan berbagai pelayanan terhadap para korban.
Layanan psikologi sebanyak 3.398, mediasi 16, konsultasi hukum 2.494, pendampingan 1.093, pelayanan medis 20, rujukan rumah aman 47, penjangkauan 384, home visit 112.
Catatan redaksi:
Bagi Anda yang merasa menjadi korban atau keluarga membutuhkan layanan petugas dapat menghubungi Jakarta Siaga 112
Hotline UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622
Atau datang langsung ke kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Jalan Raya Bekasi, kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur
Layanannya gratis dan 24 jam. Persyaratan: TKP dan KTP Jakarta