Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 05:36 WIB
Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Ilustrasi kereta api [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang sudah diperbolehkan naik kereta api.

Ketentuan ini dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung.

“Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta,“ kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, dilansir laman Antara, Sabtu (23/10/2021).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Chelsea vs Norwich City, Tuchel Berharap Kai Havertz Pimpin Lini Depan The Blues

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Di antara persyaratan itu seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Sementara secara persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api ialah, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Pemanfaatan KA Bandara YIA Tinggi, Ini Fasilitas Stasiun Tugu yang akan Ditambah

Selain itu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, ketentuan itu baru akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK itu sendiri berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI