LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 04:55 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Wakil Ketua LPSK Achmadi (tengah) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. (Bidik layar/Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban dalam proses peradilan pidana terkait kasus pinjaman online/pinjol ilegal. Sejauh ini LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait dengan melakukan pendalaman kepada sejumlah korban.

Wakil Ketua LPSK Achmadi meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban. Untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada kami," kata Achmadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Achmadi menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perlindungan. Kata ia, masyarakat bisa langsung datang ke kantor LPSK, bisa melalui email resmi atau menghubungi call center 148 dan akan diteruskan ke LPSK.

Baca Juga: MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Alami Gangguan Psikis, Berobat Pakai Sisa Tabungan

LPSK ikut turun tangan terkait masalah tersebut karena mengetahui keberadaan pinjol ilegal yang begitu meresahkan. Meski sangat mudah memberikan pinjaman kepada masyarakat, namun mereka menerapkan suku bunga yang sangat mencekik.

Adapun pinjol-pinjol ilegal tersebut kerap melakukan teror kepada nasabah termasuk mengancam dengan mengirimkan foto-foto syur.

"Untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai peradilan. Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI