Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:22 WIB
Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE
Koalisi Serius Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum menilai tuntutan pidana penjara terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik, semakin menambah jumlah korban kriminalisasi lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada persidangan Kamis (21/10) kemarin, Stella dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial.

Menurut Nenden, tuntutan 1 tahun penjara itu sangat berlebihan, mengingat Stella hanya menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari klinik kecantikan tersebut.

“Menuntut hingga satu tahun kami rasa itu sesuatu yang sangat salah dan berlebihan. Kalau kita lihat kasus ini adalah sebagai salah satu bukti yang menambah panjangnya, bagaimana liarnya penggunaan pasal bermasalah di Undang-Undag ITE,” kata Nenden dalam diskusi daring, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

Dalam kasus ini, Stella dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. SAFENet menilai pasal 27 Ayat 3 merupakan pasal karet, sebab berdasarkan catatannya sepanjang tahun ini hingga Oktober telah ada 30 kasus yang dijerat dengan pasal tersebut.

“Dan itu termasuk dalam kasus-kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi dan polanya juga semakin lama, semakin banyak,” ujarnya.

Liarnya penggunaan Pasal 27 Ayat 3 menurut SAFENet juga dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan tiga lembaga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE pada 23 Juni 2021.

Salah satunya menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 di poin B; bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Namun pada kenyataannya SKB tiga lembaga itu tidak dijadikan jaksa sebagai rujukan dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Stella.

“Seolah-olah tidak didengarkan atau tidak dianggap. Tidak ada begitu ya,” tuturnya.

Baca Juga: Minta Konfirmasi Dugaan Suap, Jurnalis Suara.com Malah Diintimidasi Oknum Kejati Lampung

“Dan bahkan di banyak kasus lainnya memang terus ada dan terus kami monitoring, bahkan setelah si SKB tiga lembaga itu ditandatangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi ternyata kasus-kasus terus masih diproses, walaupun tidak sesuai dengan pedoman informasi tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI