Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan. Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam tindakan Jaksa Anton Nur Ali di Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, jurnalis Suara.com.

Direktur Eksekutif SafeNet, Damar Juniarto mengatakan intimidasi dengan tameng Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipakai untuk menggugat kerja jurnalistik.

"Ngawur ini jaksa berinisial A di Kejati Lampung ini, tidak bisa UU ITE diperlakukan pada kerja yang dilakukan oleh jurnalis, itu dilindungi UU Pers, bahkan ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi kerja pers," kata Damar saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Dia juga menyebut Jaksa Anton telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman UU ITE yang justru melindungi kerja jurnalistik.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

"Artinya di sini jaksa A melakukan pelanggaran serius pada surat kesepakatan bersama yang ditandatangani atasannya," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pasal karet UU ITE untuk mengintimidasi orang lain, ironisnya pelakunya adalah oknum jaksa yang seharusnya melek hukum.

"Ancaman (Jaksa A) ini kalau sudah sampai sedemikiannya, membuktikan bahwa penegak hukum ini tidak membaca dan tidak patuh pada aturan yang ada dalam hukum Indonesia," tutur Damar.

Diintimidasi saat Meliput

Sebelumnya, Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.

Baca Juga: Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Saat Minta Konfirmasi

Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging.

Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu.

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.

Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.

Awalnya, Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

Ditakut-takuti Pakai UU ITE

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, Jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri.

Kepada Amri, Jaksa Anton mengaku sudah menyimpan bukti tangkapan layar chat WhatsApp Amri dan melaporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Lampung.

Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI