Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi sejak Senin (25/10/2021). Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil-genap kata Yogo, nantinya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro dan Dishub DKI Pertimbangkan Penambahan Ganjil Genap
Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.