Mulai Berlaku Senin Depan, Ini Daftar 13 Titik Ganjil-Genap di Jakarta

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:25 WIB
Mulai Berlaku Senin Depan, Ini Daftar 13 Titik Ganjil-Genap di Jakarta
Petugas gabungan saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisatan Ancol, Jakarta Utara. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi sejak Senin (25/10/2021). Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap kata Yogo, nantinya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Polda Metro dan Dishub DKI Pertimbangkan Penambahan Ganjil Genap

Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI