Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga nekat bunuh diri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) China.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA China, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.
Adapun, aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tutur Helmy.
Selain JS, lanjut Helmy, pihaknya juga turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka kekinian telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," pungkasnya.
Jaringan Penagih Utang
Baca Juga: Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.