Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi bos pinjol ilegal ditangkap polisi. [Dokumentasi Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga nekat bunuh diri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) China.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA China, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.

Baca Juga: Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

Adapun, aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tutur Helmy.

Selain JS, lanjut Helmy, pihaknya juga turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka kekinian telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," pungkasnya.

Jaringan Penagih Utang

Baca Juga: Ungkap Cerita Nasabah Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Mahfud MD: Keluarganya Tetap Diteror

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.

Helmy ketika itu menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Selain ketujuh tersangka, penyidik kekinian tengah memburu satu warga negara asing atau WNA berinisial ZJ. Dia diduga sebagai pihak yang mendanai layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," jelas Helmy.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bunuh Diri

Warga Wonogiri berinsial WI ditemukan bunuh diri pada Sabtu (2/10) lalu. Dia nekat gantung diri kerena diduga terlilit hutang dengan pinjol.

Surat wasiat WI warga Wonogiri yang nekat bunuh diri. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)
Surat wasiat WI warga Wonogiri yang nekat bunuh diri. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Menyadur dari Solopos.com - jaringan Suara.com, WI, adalah ibu rumah tangga 38 tahun warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Selain meninggalkan buku catatan berisi daftar operator pinjol yang diduga sebagai tempat berutang, WI juga menulis surat wasiat.

Surat itu berisi permintaan maaf WI kepada suaminya karena meninggalkan aib keluarga. Wasiat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Jawa.

WI mengaku banyak utang dan meminta suaminya membayarnya. Selain itu dia meminta suaminya merawat kedua anak perempuan kembar mereka.

Foto buku catatan WI yang diperoleh Solopos.com, Senin (4/10/2021), buku itu berisi daftar 27 operator pinjol yang disertai informasi nominal pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Nominal utang Rp1,6 juta hingga Rp3 juta/operator pinjol.

Total utang di operator pinjol yang tercatat di buku itu senilai Rp55,3 juta. Pinjaman di lima operator pinjol dicoret dan diberi keterangan lunas.

Melalui surat wasiat, WI memberi petunjuk di buku hitam kecil ada data-data orang yang diutanginya. Dia meminta suaminya menyampaikan permintaan maaf kepada mereka. Suaminya juga diminta membayar utangnya.

Berikut isi surat wasiat WI:

Assalamua laikum Ms N (nama suami)

Mas nanti kalo sudah nemuin surat ini, jangan nangis, tetep jaga R R (nama kedua anak), nyat aku isone mung gae susah, maafin ak yomas. Mungkin dengan jalan ini bisa membuat hidup ku tenang. Maafin ya mas aku jaluk beribu-ribu maaf, aku ninggalin wadi go koe go keluarga. Iki mungkin wis dalane go aku.

Neng buku cilik ireng kui kbh data” ne wong sing tak utangi mas. Ngomongo ro wong” kui, ku jaluk ngapuro. Gek sanggemanku dibayar alon-alon. Sekali lagi aku minta maaf, aku wis ra kuat, wis ra kuat tenan, iki wis dalane aku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI