Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar Jaksa yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, Jurnalis Suara.com di Lampung diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.
“Jika itu benar, maka jaksa harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jaksa,” kata Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Kata dia, dugaan intimidasi yang dialami oleh Amri saat melakukan kerja-kerjanya sebagai wartawan, dapat dijadikan alat membuka dugaan penerimaan suap Jaksa Anton.
Baca Juga: Jurnalis Suara.com Diintimidasi Saat Meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung
“Intimidasi tersebut juga indikasi ada peristiwa yang terjadi dan perlu ditelusuri kebenarannya,” ujar Rivanlee.
Terkait upaya Amri yang melakukan konfirmasi dari informasi yang diperolehnya, kata Rivanlee sudah sesuai dengan prosedur kerjanya sebagai seorang jurnalis.
“Perilaku jaksa menunjukkan ruang konfirmasi di bidang media justru dianggap sebagai sebuah serangan pada individu tertentu. Padahal itu adalah bagian dari kerja jurnalistik itu sendiri. Sejatinya, upaya konfirmasi tersebut adalah wujud kerja pengungkapan perkara yang terabaikan oleh negara,” paparnya.
Diintimidasi saat Tanyakan Kasus
Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging.
Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Ditakut-takuti Jaksa Pakai UU ITE
Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya, Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.
Ditakut-takuti Pakai UU ITE
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, Jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri.
Kepada Amri, Jaksa Anton mengaku sudah menyimpan bukti tangkapan layar chat WhatsApp Amri dan melaporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Lampung.
Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.