Alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meskipun situasi pandemi telah melandai adalah untuk mencegah lonjakan penularan.
Selain itu, pengetatan aturan naik pesawat terbaru ini juga dilakukan karena kapasitas penumpang akan dinaikkan 100 persen. Sehingga aturan jaga jarak di dalam pesawat tidak lagi diberlakukan.
Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian, adalah karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Seperti itulah aturan anak 12 tahun naik pesawat yang perlu kalian ketahui dan berlaku selama perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama