Suara.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pelonggaran PPKM pun dilakukan. Salah satunya dengan aturan anak 12 tahun naik pesawat.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh, baik antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa. Dalam hal ini, aturan perjalanan udara menggunakan pesawat.
Lalu bagaimana aturan anak 12 tahun naik pesawat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Untuk moda transportasi udara, setiap calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR. Semua penumpang pesawat baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua wajib PCR dahulu.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?
Penumpang pesawat wajib PCR sebelum melakukan perjalanan. Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021.
Pengetatan transportasi udara, darat, laut, kereta api ini diperbarui seiiring dengan keputusan PPKM diperpanjang. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 ini.
Hal ini diatur di dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian.
Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat?
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Baca Juga: Penumpang Meningkat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam
Asalkan, anak tersebut melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orang tua juga harus mendampingi dan memastikan bahwa anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
Alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meskipun situasi pandemi telah melandai adalah untuk mencegah lonjakan penularan.
Selain itu, pengetatan aturan naik pesawat terbaru ini juga dilakukan karena kapasitas penumpang akan dinaikkan 100 persen. Sehingga aturan jaga jarak di dalam pesawat tidak lagi diberlakukan.
Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian, adalah karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Seperti itulah aturan anak 12 tahun naik pesawat yang perlu kalian ketahui dan berlaku selama perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama