Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menindaklanjuti soal usulan penggunaan nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan. Namun dalam perjalanannya, rencana ini justru menuai polemik karena mendapat banyak penolakan.
Menyikap hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki.
Ia menyatakan pengubahan nama jalan tidak bisa asal dilakukan karena ada aturan yang berlaku.
"Kami menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan pemerintah Turki, namun demikian kami sampaikan bahwa ada aturan, ketentuan terkait penamaan jalan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Surati KBRI Ankara soal Rencana Penamaan Jalan Ataturk di Jakarta
Politisi Gerindra ini menjelaskan, untuk mengubah nama jalan, harus mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, tanah, dan bangunan umum di DKI Jakarta.
Pergantian nama jalan memang dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah. Namun, usulan tak bisa langsung dikerjakan karena harus ada kajian dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.
Kriteria nama jalan yang bisa dipakai berdasarkan aturan itu adalah kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan, nilai ketokohan, sifat nama promosi yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, tidak bertentangan dengan nilai kesopanan dan ketertiban umum, serta mendapat izin dari ahli waris.
Mengacu pada aturan itu, Riza menyebut pihaknya bakal membahas soal penamaan jalan Ataturk ini. Nantinya akan ada rapat dengar pendapat bersama masyarakat untuk menampung saran dan masukan.
"Di aturannya diatur di situ supaya ada proses diskusi, dengar pendapat dengan masyarakat kalau dirasa nama jalan yang diusulkan menimbulkan kontroversi," jelasnya.
Baca Juga: Teken Kontrak TPST Bantargebang Bekasi - DKI Jakarta, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria
Karena sudah terlanjur berpolemik, Riza pun menyarankan agar KBRI Turki tak menggunakan nama Ataturk. Menurutnya, kota atau kawasan lain yang terkenal seperti Istanbul bisa digunakan sebagai pengganti.
"Mudah-mudahan nanti pemerintah Turki bisa menyampaikan alternatif pilihan. Tentu harapan kami bukan nama orang, tapi nama kota, bisa Istanbul atau Ankara," ucap Riza.
"Seperti nama Jalan Casablanca, dulu (kerja sama) dengan pemerintah Maroko. Jadi bukan nama tokoh, tapi nama kota," tambahnya memungkasi.