Suara.com - Sebagian besar pasangan suami istri mungkin setuju, bahwa ketika sudah berumah tangga maka semua keuangan yang ada merupakan milik bersama. Bahkan sering juga muncul istilah “uang suami adalah uang istri”. Lalu bagaimana ada suami yang pelit, bolehkah mengambil uang suami tanpa izin?
Tidak jarang seorang istri mengambil uang suami tanpa izin terlebih dahulu. Apalagi jika suaminya ternyata pelit, atau tidak memberikan nafkah untuk istri dan anaknya. Sebagai seorang muslim apakah mengambil uang suami tanpa izin itu dibenarkan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjawab pertanyaan. Penjelasan beliau diunggah ke sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 September 2021.
Buya Yahya menyampaikan pendapatnya mengenai suami pelit, bolehkah mengambil uang suami tanpa izin? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Seorang Muslim Mengidolakan K-Pop, Haramkah?
"Istri harus makan, maka jika bisa mengambil dengan cara benar melalui mahkamah, maka lakukan. Tapi kalau mendesak waktunya, maka boleh seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya suami, untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu," jelas Buya Yahya.
Karena pelitnya suami yang tidak pernah memberikan nafkah, maka mengambil uang suami tanpa izin, diperbolehkan asalkan dengan alasan yang wajar. Contohnya, untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Jika istri ambil uang suami tanpa izin, tetapi jumlahnya melebihi kebutuhan dan untuk kepentingan pribadinya sendiri maka hukumnya mencuri dan tidak diperbolehkan. Selebihnya harus tetap minta izin kepada suami.
"Istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, jika memang suami adalah orang yang pelit, diberitahu pun tidak mau ngasih. Tapi selagi masih bisa minta izin, minta izin. Minta izin tetap tidak dikasih, baru itu bisa. Atau bisa mengajukan ke mahkamah, biar dipotong oleh mahkamah langsung", tambah Buya Yahya.
Meskipun diperbolehkan dalam situasi khusus, namun mengambil uang suami tanpa izin sebaiknya dihindari. Walau yang diambil itu uang suami, namun mengambil tanpa izin menurut Islam bukanlah cerminan jiwa orang yang baik.
Baca Juga: Cara Menghadapi Ayah yang Berperilaku Aneh Versi Buya Yahya
Menurut ajuran ulama, jika suami sangat pelit dan tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai. Terutama jika suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.
Seperti itulah jawaban Buya Yahya atas pertanyaan bolehkah mengambil uang suami tanpa izin. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para suami dan bisa disikapi dengan benar oleh para istri.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama