Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Syarat Wajib Tes PCR di Penerbangan Domestik

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:54 WIB
Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Syarat Wajib Tes PCR di Penerbangan Domestik
Ilustrasi penumpang pesawat (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI