Suara.com - Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate. Sidang etik tersebut berkaitan dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan I Dewa Gede Nurate terhadap anak seorang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sidang etik terhadap eks Kapolsek Parigi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (23/10/2021) besok.
“Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sementara terkait kasus dugaan asusila itu sendiri, Didik menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat ini rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Segera Jalani Sidang Etik
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah mencopot I Dewa Gede Nurate dari jabatannya. Dia dicopot buntut kasus dugaan asusila terhadap anak tersangka.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan kabar pencopotan tersebut. Menurut Sambo, kasus dugaan pidana pelecehan seksual yang dilakukan Iptu I Dewa Gede Nurate kekinian tengah diproses.
"Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu menyusul cerita yang disampaikan oleh korban berinisial S.
Baca Juga: Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Parigi Sering Menangis Histeris
S selaku korban merupakan anak salah satu tersangka kasus kejahatan. Dia mengaku sempat mendapatkan chat mesra hingga ditiduri oknum Kapolsek tersebut.
Menurut penuturan S, oknum Kapolsek tersebut berjanji kepadanya akan membebaskan sang ayah apabila dia mau memenuhi keinginannya. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar ayahnya dibebaskan.
Namun, oknum Kaposlek itu telah membantah. Dia berdalih hanya mengirimkan chat dan memberikan uang kepada korban.