Kasus Transaksi Fiktif Rp149 Miliar Perum Perindo, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:41 WIB
Kasus Transaksi Fiktif Rp149 Miliar Perum Perindo, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). [Dok. Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dujerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI