Kasus Transaksi Fiktif Rp149 Miliar Perum Perindo, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:41 WIB
Kasus Transaksi Fiktif Rp149 Miliar Perum Perindo, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). [Dok. Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019. Penetapan tiga tersangka itu setelah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (21/10).

Ketiga tersangka itu yaitu, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP sbagai Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan. Ketiganya pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (22/10/2021).

Perum Perindo adalah BUMN yang didirikan pada 2013. Pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perido 2017 – Seri B.

Baca Juga: Masih Banyak Kasus Hukum Mangkrak, MAKI Minta Kejagung Berbenah

Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). [Dok. Kejagung]
Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). [Dok. Kejagung]

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan. MTN seri A dan seri B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo diganti RS yang sebelumnya menjabat Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan, yakni; PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, PT Tri Dharma Perkasa.

"Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus," ujarnya.

Dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang. Lalu tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perindo.

Baca Juga: Klarifikasi Kejagung Soal Kabar Ada Oknum Jaksa Nakal di Papua Terima Suap

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis.

"Transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dujerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI