Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:48 WIB
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata
Mengenal Pengertian CHSE yang Jadi Standar Baru Industri Pariwisata - Talkshow untuk membahas penerapan CHSE pada pagelaran acara (Suara/Hiromi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Faktor kesehatan dan keamanan menjadi salah satu aspek penting dalam industri pariwisata di tengah pandemi covid-19 ini. Sektor pariwisata mulai memperketat penerapan protokol dan standar kebersihan, kesehatan, serta keamanannya dengan menggunakan pedoman CHSE. Apakah kalian tahu pengeritan CHSE?

Mari mengenal pengertian CHSE yang kini menjadi standar terbaru industri pariwisata Indonesia untuk bangkit setelah terimbas pandemi. CHSE adalah protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tujuan CHSE adalah menjadi pedoman bagi para pelaku di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lalu bagaimana bagaimana cara kerja CHSE? Simak penjelasan seputar pengertian CHSE selengkapnya berikut ini.

Pengertian CHSE

Baca Juga: Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui

CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk di antarnya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).
  2. Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.
  3. Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.
  4. Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.
Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. [Royal Safari Garden]
Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. [Royal Safari Garden]

Sertifikasi CHSE merupakan sebuah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sertifikat CHSE tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang.

Sertifikasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dimensi sertifikasi CHSE, terdiri dari Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sementara, tiga kriteria yang perlu dipenuhi adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, serta partisipasi pengunjung.

Dengan adanya sertifikasi CHSE, kini merencanakan liburan ataupun traveling jadi tidak hanya nyaman tapi juga aman, bukan? Seperti itulah pengertian CHSE yang kini menjadi pedoman dan standar dalam sektor pariwisata.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI