Dengan begitu tidak ada aturan jaga jarak ataupun physical distancing antar penumpang di dalam pesawat. Pemerintah mengklaim metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampu mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
Peraturan Naik Pesawat Sebelumnya
Dalam aturan naik pesawat sebelumnya, persyaratan perjalanan penerbangan bagi penumpang hanya dikenakan dengan menunjukkan hasil tes Antigen.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah ditetapkan Inmendagri wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkataan," tulis SE tersebut yang dikutip pada Kamis (21/10/2021)
Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah aturan naik pesawat wajib PCR yang perlu kalian ketahui. Lakukan tes PCR lebh dahulu dan pastikan hasilnya negatif sebelum melakukan perjalanan udara.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya