Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:16 WIB
Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?
Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya? - Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan perpanjangan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober-1 November 2021 berujung pada diberlakukannya aturan naik pesawat wajib PCR bagi semua penumpang pesawat.

Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR? Dan seperti apa aturan naik pesawat wajib PCR selengkapnya?

Dasar Aturan

Aturan perjalanan udara terbaru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku untuk semua calon penumpang transportasi udara baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis dalam Inmendagri.

Kapan Berlaku

Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, Satgas Covid-19 akan mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut.

Alasan Diberlakukan Aturan Naik Pesawat Wajib PCR

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, alasan aturan naik pesawat wajib PCR adalah karena kapasitas akan dinaikkan secara maksimal. Nantinya, kapasitas pesawat diperbolehkan hingga 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI