Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online

Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:39 WIB
Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online
Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (Dok: Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi kejahatan seksual terhadap anak masih banyak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Peristiwa ini bukan hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Kejahatan seksual di dunia maya terjadi lantaran saat pandemi Covid-19, anak-anak lebih banyak menggunakan internet untuk mengakses dunia digital.

Fitur dan konten menarik yang tersedia di media sosial praktis membuat anak-anak betah untuk berlama-lama di dunia digital. Namun, kondisi ini justru rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang tak bertanggungjawab, bukan tidak mungkin dunia digital menjadi pintu masuk para pelaku kejahatan seksual. Sebuah survei dari Ecpat Indonesia menunjukkan bagaimana pelecehan yang mereka alami di media sosial.

Bentuk Kejahatan Seksual secara Online

1. Grooming Online

Baca Juga: Kunjungan ke Lapas Belum Dibuka Meski Status PPKM di Sumbar Turun

Grooming online untuk tujuan seksual adalah sebuah proses untuk menjalin atau membangun sebuah hubungan dengan seorang anak melalui penggunaan internet atau teknologi digital lain untuk memfasilitasi kontak seksual online atau offline dengan anak tersebut.

Tindakan grooming tidak terbatas pada tindakan pertemuan fisik secara pribadi, melainkan juga berlaku pada tindakan-tindakan yang dilakukan secara online. Misalnya mengirimkan pesan memuji seperti "Kamu terlihat begitu cantik", memberi hadiah, mengajak permainan berkonotasi seksual, menekan hingga mengancam.

Siapa pun dalam hal ini bisa menjadi seorang groomer (pelaku grooming). Tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Bahkan seorang groomer bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri.

Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak.

2. Sexting

Baca Juga: Gawat! Rusia Temukan Virus Corona yang Lebih Menular dari Varian Delta

Sexting adalah percakapan seks lewat aplikasi berbagi pesan. Pertukaran pesan yang dilakukan juga beragam, mulai dari bertukar pesan yang mengacu ke pemuasan hasrat seksual hingga mengirimkan foto telanjang atau nyaris telanjang.

Pada awalnya, anak mungkin mengira, foto atau video pribadinya akan hanya menjadi konsumsi pasangan atau penerima. Namun perlu diingat bahwa penerima sewaktu-waktu akan mengalami kondisi emosional, karena selalu ada kemungkinan foto telanjang yang terkirim disebarluaskan tanpa persetujuan.

3. Melakukan Siaran Langsung di Internet

Siaran langsung kekerasan seksual terhadap anak merupakan paksaan terhadap seorang anak untuk orang lain yang jaraknya jauh. Sering kali, orang yang menonton dari jauh tersebut adalah orang-orang yang telah meminta dan/atau memesan kekerasan terhadap anak tersebut, yang mendikte bagaimana bisa terjadi.

Jika kamu mengalaminya, segera laporkan hal tersebut melalui aplikasi chatting tersebut. Jika ada banyak aduan yang sama, biasanya situs media sosial akan langsung menonaktifkan akun tersebut.

Jangan ragu untuk melaporkan aksi kejahatan seksual yang kamu alami ke polisi di hotline 110, Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500-771 atau layanan SAPA di 129/08111-129-129

Kamu juga bisa mengakses situs layanan ECPAT Indonesia di www.ecpatindonesia.org/laporkan-kasus-esa/ atau Patroli Cyber di www.patrolisiber.id.

Cara melapor di situs tersebut cukup dengan menceritakan kronologi kejadian disertai bukti-bukti lengkap. Nantinya, pihak administrator akan menindaklanjutinya.

Jangan lupa juga untuk menghubungi orang yang dipercaya seperti orang tua, guru, teman dan pihak yang berwenang atau lembaga yang dapat mendampingi kamu.

Mulai sekarang, yuk #MakinCakapDigital dengan mengetahui modus dan cara mencegah kejahatan digital! Dengan begitu kamu juga turut mendukung Program Literasi Digital Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk era digitalisasi yang lebih baik.

Bekerja sama dengan Siberkreasi, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, sehingga tidak mudah terkena kejahatan seksual online. Dapatkan juga informasi menarik mengenai literasi digital lainnya, kamu dapat mengunjungi laman SiberKreasi atau ikuti media sosialnya di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI