Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event yang Wajib Diketahui
Talkshow untuk membahas penerapan CHSE pada pagelaran acara (Suara/Hiromi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai event di Indonesia sudah mulai diizinkan untuk diselenggarakan secara offline tapi perlu memperhatikan CHSE. Lalu bagaimana panduan CHSE penyelenggaraan event

Perihal kebijakan ini dijelaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu. Kemenparekraf bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan berbagai acara yang mengundang banyak kerumunan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Situs lokasi yang digunakan sebagai titik penyelenggaraan suatu acara dibedakan menjadi tiga zona. Yang pertama zona hijau berarti acara dapat diselenggarakan secara langsung/offline, zona kuning berarti acara dapat diselenggarakan secara hybrid atau campuran antara online dan offline.

Sedangkan zona merah berarti acara hanya dapat dilaksanakan secara virtual. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara atau event ini juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut Kapolri Jenderal Sigit, penyelenggaraan event harus mengutamakan digitalisasi dalam setiap kegiatannya.

Baca Juga: Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya

Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap memperhatikan unsur CHSE, yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), serta environment sustainability (kelestarian lingkungan). Berikut ini panduan CHSE penyelenggaraan event.

Panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event). Yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah.

Sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan (event) yang bersih, sehat, dan juga aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. 

Kira-kira, begini isi panduan CHSE penyelenggaraan event yang perlu diperhatikan:

  1. Penyelenggara event diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.
  2. Jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing.
  3. Penyelenggara event wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  4. Membuat rute jalan masuk dan keluar yang berbeda, yang bertujuan untuk mengurangi kontak antar pengunjung.
  5. Sistem registrasi dan pembayaran harus dilakukan secara online dan cashless.

Informasi selengkapnya seputar panduan CHSE penyelenggaraan event dapat dipelajari pada buku panduan Pedoman

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Intensif Benahi Prokes di Objek Wisata Jelang Pembukaan Terbatas

Penyelenggaraan Kegiatan melalui link berikut ini: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf

 Sekian panduan CHSE penyelenggaraan event yang dapat kalian pelajari, khususnya bagi panitia yang akan membuat acara secara offline.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI