Suara.com - Propam Mabes Polri akan menahan Bripda Arjuna Bagas. Dia ditahan buntut menyalahgunakan mobil patroli Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk pacaran di Taman Safari.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penahanan terhadap Bripda Bagas akan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Selain ditahan, Bripda Bagas juga akan dicopot dari jabatannya di satuan lalu lintas.
Baca Juga: Viral Polisi Diduga Pacaran Bawa Mobil Patroli, Warganet: Ceweknya Apa Nggak Malu?
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," ujar Sambo.
Viral
Peristiwa penyalahgunaan mobil dinas ini sebelumnya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate. Dia turut menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang salah satunya saat diduga Bripda Bagas sedang menggunakan mobil dinas untuk pacaran ke Taman Safari.
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," kicaunya.
Belakangan, Kainduk Turangga IV Tol Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila menyebut oknum anggota tersebut telah diamankan oleh Paminal Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Kasus Polisi Smackdown Mahasiswa, Kadiv Propam Klaim Siap Proses Jika Korban Melapor
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," kata Kamila saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Kamila memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada Bripda Bagas jika terbukti bersalah. Ketika itu, dia mengklaim masih menunggu proses pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maka akan diproses lanjut," katanya.