Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 3,2 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menyebut satu orang tersangka diamankan dalam kasus ini adalah pria berinisial ARP.
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Edwin menuturkan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba melalui transportasi udara ke wilayah Indonesia Timur. Berbekal informasi tersebut Satreskoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ARP.
Baca Juga: Datang Lagi, Indonesia Terima 1,4 Juta Vaksin AstraZeneca Bantuan Jepang dan Australia
"Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Tangerang, Banten," bebernya.
Atas perbuatannya ARP kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Jika diumpamakan satu gram narkotika (sabu) digunakan oleh dekan sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” pungkas Edwin.