Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul

Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
Sidang terdakwa Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara formal tidak ada," ujarnya.

Riyadi hanya mengetahui bahwa Yoory dijerat KPK, lantaran telah melakukan pembelian lahan diluar prosedur. Itu pun, ia diketahui melalui sejumlah pemberitaan.

"Tahu, masalah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dari media," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Teken Kontrak TPST Bantargebang Bekasi - DKI Jakarta, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI