Suara.com - Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengungkapkan sejak pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur berperkara, Pemprov DKI belum sama sekali melakukan pembahasan terkait rencana tanah Munjul tersebut. Hal itu disampaikan Riyadi dalam sidang terdakwa Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Berawal majelis hakim menanyakan saksi Riyadi mengenai program DKI terkait rumah DP 0 persen. Lahan mana saja yang dipakai untuk program rumah dan perkembangannya.
Menjawab pertanyaaan majelis hakim, Riyadi menyebut terkait yang sudah berjalan program rumah DP 0 rupiah ada di dua kawasan. "Yang di Pondok Kelapa sudah jadi, yang di Cilangkap sedang proses konstruksi," kata Riyadi.
Kemudian, hakim kembali menanyakan mengenai lahan di Munjul, Jakarta Timur. Saksi Riyadi mengaku belum ada pembangunan di lahan tersebut.
Baca Juga: Teken Kontrak TPST Bantargebang Bekasi - DKI Jakarta, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria
"Karena tahu masih ada proses hukum, kami nggak berani ngapa-ngapain," ucapnya.
Mendengar jawaban saksi Riyadi, hakim terus mencecar. "Walaupun masih dalam proses hukum, apa yang dibahas di Pemda masalahnya apa?" tanya hakim.
"Sejauh ini hanya masih dalam proses hukum saja," jawab Riyadi.
Menurut Riyadi, jajarannya hanya diminta untuk melakukan evaluasi di PT Perumda Prasarana Jaya dalam pengadaan secara umum.
"Hanya kami diminta untuk evaluasi SOP di Sarana Jaya kemudian koordinasi dengan inspektorat untuk evaluasi SOP pengadaan secara umum," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek ITF Mandek, Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama TPST Bantagebang
Lebih lanjut, majelis hakim menanyakan apakah ada pembahasan di Pemda DKI setelah Yoory selaku Dirut PT Perumda Jaya itu ditetapkan tersangka oleh KPK. Jawaban saksi Riyadi, masih tetap sama tidak ada pembahasan yang dilakukan secara formal.
"Secara formal tidak ada," ujarnya.
Riyadi hanya mengetahui bahwa Yoory dijerat KPK, lantaran telah melakukan pembelian lahan diluar prosedur. Itu pun, ia diketahui melalui sejumlah pemberitaan.
"Tahu, masalah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dari media," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.