Suara.com - Ratusan mahasiswa unjuk rasa di Jakarta, Kamis (21/10/2021), untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Demonstrasi dilakukan bertepatan dengan tujuh tahun pemerintahan Jokowi.
Aksi mahasiswa tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota polisi dan TNI.
Khusus dari Jakarta Pusat telah disiagakan 2.149 aparat yang sewaktu-waktu bisa dikerahkan ke sekitar lokasi unjuk rasa. Polisi berjanji tetap mengedepankan sikap humanis dalam merespons protes para mahasiswa.
Baca Juga: Nilai Rapor Jokowi 76, Berikut InI Isu Positif dan Negatif Periode Pertama
Di kota-kota besar lainnya juga diselenggarakan demonstrasi serupa, seperti di Lampung, Riau, Palembang, Kalimantan, NTB, Solo, Yogyakarta.
Ratusan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sudah memenuhi kawasan sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan jas almamater masing-masing.
Apa tuntutan mahasiswa?
Dalam unjuk rasa, para mahasiswa menyampaikan dua belas tuntutan kepada pemerintahan Jokowi.
Yang pertama, mahasiswa meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kehebatan dan Kelemahan Jokowi Setahun Pertama Periode Kedua
Kedua, pemerintah harus memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah. Ketiga, mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
Keempat, wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri
Kelima, wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
Keenam, berhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK, batalkan tes wawasan kebangksaan, hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
Ketujuh, pemerintah harus memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun. Kedelapan, harus segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
Kesembulan, harus mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan. Kesepuluh, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kesebelas, pemerintah harus memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan. Dan keduabelas, penegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
Terdengar teriakan mundur
Para mahasiswa menilai kepemimpinan Jokowi masih mengecewakan.
"Kami menemukan justru bukannya dia memajukan Indonesia, tapi dia memundurkan Indonesia. Apalagi di dua tahun terakhir ini," kata Alvian perwakilan BEM Universitas Negeri Jakarta.
Terdengar teriakan, "Mundur, mundur, Jokowi," yang disampaikan orator yang berdiri di atas mobil komando.
Para mahasiswa yang memenuhi kawasan sekitar Patung Kuda berteriak lantang menirukan kalimat orator.
Sebagian dari mereka juga membentangkan berbagai poster bernada protes.
Janji polisi
Sejauh ini, demonstrasi di Jakarta berlangsung kondusif. Dari daerah-daerah juga belum terdengar adanya laporan terjadi chaos.
Polisi nampaknya tak ingin mengulang pelanggaran standar operasional prosedur dalam penanganan masyarakat yang melakukan demonstrasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Tangerang, yang berbuntut kritik keras terhadap instusi Polri.
Polisi akan memperlakukan mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara humanis.
"Intinya hindari bersifat eksesif. Anggap yang melakukan unjuk rasa yaitu adik-adik kita," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto.
Sesuai arahan kapolres, petugas akan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lokasi demonstrasi karena Jakarta masih terjadi penyebaran Covid-19.
"Kita mencegah timbulnya kerumuman hingga mengakibatkan klaster baru. Karena sudah diatur dalam UU terkait kesehatan masyarakat diatas segalanya," kata Sam. [rangkuman laporan Suara.com]