PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:40 WIB
PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam regulasi ini, diatur juga soal ganjil-genap kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan ganjil-genap masih berada di tiga ruas jalan dan kawasan wisata. 

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. Lokasi tempat wisata di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini ditambah 1 jam dibandingkan saat PPKM level 3. Pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku. 

Untuk ganjil-genap di kawasan wisata berlaku mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Lalu, terdapat 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap, di antaranya adalah:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4.  Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7.  Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
    dan bahan bakar gas;
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik
    Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan
    Polri;
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
    Pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan
    Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian
    ATM) dengan pengawasan dari Polri;
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI