Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Barang yang dilelang yakni berupa tanah dan bangunan dengan nilai harga limit Rp 532 juta.
Keputusan melakukan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 22 Agustus 2017.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Tanah beserta bangunan yang dilelang berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 meter persegi.
Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
" Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp 532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp 107.000.000,00," ucap Ali.
Ali menyebut pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”. Diselenggarakan pada Jumat 5 November 2021.
Batas akhir penawaran pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB). Alamat domain: https://www.lelang.go.id.
" Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," imbuhnya.
Diketahui, Bambang telah divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan pasar besar di Madiun. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye