Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Barang yang dilelang yakni berupa tanah dan bangunan mencapai Rp532 juta.
Keputusan melakukan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Surabaya tertanggal 22 Agustus 2017.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Tanah beserta bangunan yang dilelang berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 M persegi.
Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp107.000.000,00," ucap Ali.
Ali menyebut pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding”. Diselenggarakan pada Jumat, 5 November 2021 mendatang.
Batas akhir penawaran pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB). Situ lelang barang koruptor itu bisa dilihat di https://www.lelang.go.id
"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," imbuhnya
Diketahui, Bambang telah divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan pasar besar di Madiun. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye