Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada 18 saksi dalam kasus jual beli jabatan kepala desa yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Puput dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
18 Saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Agus Setijono; Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo, Gandhi Hartoyo; Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo, Yudhi Wibowo; Anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM Kabupaten Probolinggo, Yusiana; Pihak swasta Dharta Wira Kusuma, Anang Kadarisman, dan Yulika Anggraini.
Kemudian, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Heru Sulistyanto; Kepala Desa Zamroni; dan Camat Pajarakan, Rahmat Hidayanto.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra
"18 orang kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka PTS (Bupati Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang akan dipanggil oleh penyidik antirasuah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dengan meminjam Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan lima orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin anggota DPR RI (suami Bupati Puput), Doddy Kurniawan, ASN Kecamatan Krejengan; Muhamad Ridwan, ASN Kecamatan Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Baca Juga: OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Tujuh orang ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.